ABSTRAK
Kota dengan segala daya tarik yang dimilikinya nampaknya membuat
sebagian besar orang berkeinginan untuk tinggal di kota tersebut. Namun,
keinginan-keingianan tersebut terkadang tak dibarengi dengan modal
finansial yang dituntut ada. Kawasan yang harusnya ilegal untuk
ditinggali berubah menjadi kawasan yang paling diminati sebagai tempat
tinggal. Akibatnya, muncul permasalahan-permasalahan baru.
Permasalahan-permasalahan tersebut lambat laun semakin kompleks,
sehingga untuk memecahkan permasalahan tersebut dibutuhkan strategi yang
benar-benar matang agar permasalahan tersebut dapat terpecahkan tanpa
merugikan pihak manapun.
1.PENDAHULUAN
Segala ketersediaan fasilitas, gaya hidup yang serba mudah serta
ketersediaan lapangan pekerjaan yang lebih banyak merupakan daya tarik
tersendiri bagi sebagian besar orang untuk memilih kota sebagai tempat
tinggal. Tak terkecuali penduduk pedesaan. Seringkali kita temui
penduduk pedesaan berbondong-bondong pindah ke kota dengan dalih mengadu
nasib demi kehidupan yang lebih baik. Namun, tak jarang dari mereka
pindah ke kota hanya bermodalkan keinginan-keinginan tersebut tanpa
didukung modal finansial yang cukup.
2. ISU PERMASALAHAN
Kota-kota besar yang semakin menarik semakin kebanjiran penduduk dari
berbagai penjuru daerah. Tujuan mereka pindah ke kota pada dasarnya
sama, yaitu untuk memperbaiki kehidupan. Namun, keinginan-keinginan
tersebut tidak dibarengi dengan modal finansial yang dituntut ada.
Ditambah dengan harga tanah di kota yang relatif mahal, membuat mereka
mencari alternatif-alternatif tempat tinggal lain salah satunya
membangun perumahan di tanah-tanah pemerintah di daerah sempadan sungai
yang notabenenya ilegal untuk ditempati. Larangan dari
pemerintah rupanya tidak dihiraukan. Semakin lama, perumahan-perumahan
tersebut semakin banyak dan menciptakan tatanan sosial tersendiri.
Namun, perumahan-perumahan tersebut terkesan kumuh.Tentu saja, hal ini
menimbulkan berbagai permasalahan.
3. PEMBAHASAN
Kawasan sempadan sungai merupakan satu kawasan ynag harus steril dari
benda-benda tidak layak yang berpotensi mengganggu aliran sungai.
Sempadan sungai pada dasarnya berfungsi sebagai pendukung utama
ekosistem sungai serta menjaga kelancaran arus air dan harus berupa
ruang terbuka hijau. Namun, seiring dengan berkembanngnnya zaman serta
dengan segala daya tarik yang dimilki kota-kota besar sebagai tempat
mengadu nasib, kawasan sempadan sungai di kota-kota besar yang harusnya
berupa ruang terbuka hijau berubah menjadi pemukiman warga.
Dengan semakin bertambahnya masyarakat yang bermukim di daerah
sempadan sungai, lambat laun mengakibatkan sungai alamiah yang
seharusnya mempunyai stabilitas morfologi dan komponen retensi hidraulis
yang paling tinggi tidak dapat diminimalisir dan dikendalikan oleh
sungai itu sendiri. Permasalahan di pemukiman sempadan sungai selain
aturan yang menghendaki adanya penetapan lebar garis sempadannya,
permasalahan infrastruktur pemukimannya pun lebih kompleks. Antara lain
ketersediaan lahan lebih terbatas, tingkat kepadatan penduduk yang
tinggi, tingkat hunian yang tinggi, menurunnya kualitas struktur hunian,
proses erosi yang semakin melebar, serta kondisi atau pelayanan
infrastruktur dasar yang buruk, seperti halnya jaringan jalan, jaringan
air bersih, jaringan saluran pembuangan air limbah dan tempat pembuangan
sampah untuk kesehatan lingkungan, jaringan saluran air hujan untuk
drainase serta pencegahan pasang atau banjir setempat dan pendangkalan
sungai (erosi).
4.PENUTUP
Kawasan sempadan sungai adalah kawasan yang harus steril dari
berbagai benda-benda yang mengganggu sungai itu sendiri. Kawasan
tersebut harus berupa ruang terbuka hijau. Namun, semakin berkembangnya
zaman serta semakin menariknya kota sebagai tempat tinggal, kini kawasan
sempadan yang harusnya berupa ruang terbuka hijau beralih fungsi
sebagai kawasan pemukiman yang notabenenya ‘kumuh’. Sudah
sepantasnya pemerintah turun tangan untuk memecahkan permasalahan
tersebut tanpa harus mengorbankan pihak-pihak lain.
REFERENSI
http://www.kamase.org/?p=435
Tidak ada komentar:
Posting Komentar